Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 20.00 – 00.10 Wita Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda dengan harga Rp. 8.500.000 yang diamankan di salah satu desa yang berada di Kabupaten Gorontalo. Dimana pelaku berinisial JH (17 Tahun) dan tinggal di Kabupaten Gorontalo.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, sebelumnya Tim Resmob mendapat laporan bahwa yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda merk polygon cosmic CX 2.0 29ER Warna putih abu abu dengan harga Rp. 8.500.000 yang diduga telah dicuri di Perum Griya Tinelo permai Blok D no.9 Desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mohon kiranya dapat dilakukan lidik dan sidik,” ujar Sucipto.
Lebih lanjut, Katim Resmob mengungkapkan, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Resmob mendapatkan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas yang tinggal di desa Lawonu bahwa ada yang di curigai mirip dengan sepeda yang dilaporkan hilang dan anggota tersebut mendapatkan informasi bahwa ada masyrakat yang sempat menerima gadai sepeda yang mirip. Mendengar Informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan sepeda yang di laporkan hilang tersebut.
Atas Informasi tersebut juga, Tim Resmob Resmob berhasil mengetahui bahwa yangmana saat ini pelaku sedang berada di tempat nongkrong yang berada di Kabupaten Gorontalo. Dan dengan cepat tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Dimana saat tiba dilokasi pelaku langsung diringkus oleh Tim Resmob tanpa perlawanan dari pelaku.
“Untuk saat ini pelaku di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit III, dengan barang bukti yang berhasil diamankan Sepeda polygon cosmic CX 2.0 29ER Warna putih abu abu,” jelas Sucipto.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi
Sumber : PID DitReskrimUmum