Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dit Reskrimum Polda Gorontalo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor di Desa Biluhu kecamatan batudaa pantai Kab. Gorontalo. Senin (10/7/2017)
Penangkapan ini di lakukan oleh anggota Reskrimum Polda Gorontalo yang di pimpin oleh Brigadir Marwandi Soleman.
Awalnya pada pukul 16.30 wita berdasarkan laporan masyarakat melihat orang yang mencurigakan dengan mengendarai motor YAMAHA Vino warna hitam putih, berdasarkan laporan tersebut Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sdr IJ (20) dan R (19) kemudian diamankan tersangka ke Mapolda Gorontalo.
Brigadir Marwandi mengtakan bahwa setelah dilakukan pengecekan motor tersebut sudah mempunyai Laporan Polisi nomor : LP/85/VI/2017/sek tengah tgl 01 Juli 2017 dan pada pukul 01.00 wita dari Polsek Kota tengah.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda bersama barang bukti dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” ungkap Brigadir Marwandi
Penulis : Hardiyanti
Editor : Umi Fadilah
Publish : Hardiyanti