BIDKUM POLDA GORONTALO MENANGKAN PRAPERADILAN PERKARA TP JUDI TOGEL BEROMZET 200JUTA PERHARI

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Limboto yang diajukan oleh pemohon SS dan IA melalui kuasa hukumnya Salahudin Pakaya SH, dkk, terhadap termohon gugatan  yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.

Sidang dengan perkara Nomor : 1 / Pid.Pra / 2020 / PN.Lbo menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Gorontalo dalam penanganan perkara TP judi togel beromzet 200juta rupiah perhari . Sidang yang dimulai sejak tanggal 8 Mei 2020 lalu, pada Senin 18/5 berdasarkan putusan sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal  Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H. dan panitera pengganti Jackelline C. Jacob, S.H memutuskan Permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) kepada pemohon;

Tim kuasa Hukum termohon yang terdiri dari Kabid Hukum Polda Gorontalo  AKBP Rony Yulianto, S.H., S.IK beserta anggotanya yakni  Kompol Ramlan S. Pou, S.H, Penata Tk I Salikhun B. Ikano, S.H, Akp I Wayan Suhendar, S.H, S.Ik,. Akp Deni Muhtamar, S.Sos. SH, Akp Tumpal A. Sialagan, S.I.K., Ipda Sofyan T. Ishak S.H, M.H, Ipda Faisal A. Lubis, S.H, M.H menjelaskan tentang penyebab tidak diterimanya permohonan praperadilan dari para pemohon.

“Salah satu pertimbangan Hakim menerangkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka in casu Pemohon I dan pemohon II sesuai dengan keterangan saksi adalah berkas sendiri – sendiri didasari dua surat perintah penyidikan yaitu SPRIN SIDIK NO : 74.a dan SPRIN SIDIK NO: 73.a sehingga dalam pengajuan gugatan praperadilan oleh para pemohon harusnya dilakukan sendiri – sendiri dan tidak digabung menjadi satu permohon, terkait dengan pengajuan permohonan praperadilan para pemohon yang diajukan dalam satu permohonan mengakibatkan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,”ujar ketua tim kuasa hukum termohon yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum Polda Gorontalo AKBP Ronny Yulianto SH.,SIK..

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK ditempat terpisah terkait hasil sidang praperadilan perkara TP Judi Togel mengatakan bahwa Hakim Tunggal pra peradilan memutuskan  NO (Niet Onvankelijk Verklaard)

“Pada sidang pra peradilan hari ke tujuh yang merupakan agenda putusan tadi pagi,, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (NO) dan membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) kepada pemohon, sehingga dengan demikian upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan adalah sah” terangnya.

Penulis : Wtc

Editor : Irda

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x