
Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satlantas Polres Gorontalo yang Yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Satrio Paryogo. SIK dan Kbo Lantas IPDA Sabrin Ismail beserta seluruh anggota Lalu lintas Res Gorontalo.
Razia terhadap para pengguna kendaraan yang melanggar aturan-aturan lalu lintas dilaksanakan depan RS AINUN HABIBI Limboto. kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih dua jam dan terbukti banyaknya para pengguna kendaraan yang terjaring karena tidak memiliki SIM dan Kelengkapan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spekteknya.
Adapun hasil yang dicapai barang bukti Pelanggaran Lalu lintas berupa R2 = 25 Unit, R3 = 1 unit, R4 = 1 Unit , IM/STNK = 5 lembar.
Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Satrio Paryogo. SIK, mengatakan bahwa tidak hanya para pengguna kendaraan di bawah umur 17 tahun yang kami tindak, tapi para pengendara lainnya yang juga melanggar aturan lalu lintas seperti kurangnya kelengkapan teknis kendaraan sampai tidak gunakan helm saat berkendara serta berboncengan lebih dari dua bahkan ada juga yang berani melawan arus,” Ungkapnya
Razia ini rutin kami laksanakan pada tempat-tempat pada daerah rawan macet dan rawan kecelakaan guna mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas di wilayah Kab. Gorontalo
Penulis : Hardiyanti
Editor : Umi Fadilah
Publish : Hardiyanti