Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Ditengah Pandemi Covid19, Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang warga yang bekerja sebagai bandar dan pengecer dari judi Togel, Senin 27 April 2020.
Penangakapan Bandar dan pengecer judi togel tersebut berlangsung di Jalan Mootalu Desa Luhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Dimana penangakapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH.
Ipda Sucipto menjelaskan, adapun ketiga warga tersebut yakni LK. IL, dan PR. SI yang berperan sebagai pengecer, serta PR. MG yang berperan sebagai Bandar judi Togel di Desa Luhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yangmana di Jalan Mootalu Desa Luhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo sering dilakukannya permainan judi (togel). Mendapat informasi tersebut, tim Resmob langsung bergegas mendatangi TKP dan menemukan beberapa masyarakat sedang berkumpul di salah satu rumah warga.
“Setelah dilakukan penggeledahan, bahwa benar di rumah tersebut sering dijadikan tempat pemasangan judi (togel). Kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan dengan mendatangi TKP ke 2. Alhasil di TKP ke 2 personel berhasil mengamankan PR. MG yang berperan sebagai Bandar judi Togel di Desa Luhu Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo,” Jelas Sucipto.
Kemudian untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.139.000 milik pengecer, 2 Buah karton catatan nomor yang keluar, 1 buah kertas lamaran sio, 1 buah handphone merk nokia TA-1034, 1 buah buku catatan nomor, 1 buah tas kecil, uang sejumlah Rp.184.000 milik bandar, 1 buah handphone, 1 buah kalkulator, 1 buah lembar kaca mata nomor, 1 buah buku album, 1 buah keranjang berisikan potongan kertas, serta 1 buah buku rekening BNI beserta ATM dengan total uang di ATM sejumlah 3.500.000 diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi