
Tindak Lanjut Maklumat Kapolri Dalam Pencegahan Covid19, Tim Patroli Forkopimda Gorontalo Bubarkan Kerumunan Massa
Tribratanews.gorontalo,polri,go.id – Polda Gorontalo, Menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul, sekaligus sebagai gerakan antisipasi penyebaran virus Corona. Tim gabungan dari Pemerintah Kota Gorontalo, Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo melakukan penertiban di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Rabu 25 Maret 2020.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan bahwa tindakan penertiban ini adalah implementasi instruksi Gubernur Gorontalo untuk menutup sementara tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya warga.
“Ini bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kota Gorontalo, karena saat ini Gorontalo sudah status siaga darurat,” kata Marten.
Sebelumnya, kata Marten, pihaknya sudah menyurati beberapa tempat usaha yang ada di Kota Gorontalo, seperti tempat hiburan malam, warung kopi atau cafe, salon dan usaha lainnya agar dapat menutup usaha mereka sementara selama 14 hari ke depan.
Walikota Gorontalo juga menegaskan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda Kota Gorontalo akan melakukan tindakan tegas jika ada usaha yang ditemukan melanggar Maklumat Kapolri.
Dikesempatan yang sama Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP menghimbau kepada masyarakat agar ke depan tidak ada kerumunan warga sebagaimana yang tercantum dalam Maklumat Kapolri.
“Pembubaran kerumunan ini merupakan antisipasi terkait penyebaran virus Corona di Kota Gorontalo, Karena, salah satu cara memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan tidak ada kerumunan massa,” ujarnya.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi