
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara, terpaksa membubarkan pesta pernikahan, yang sedang berlangsung di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, (24/03/20).
Pembubaran resepsi pernikahan ini terjadi sekitar Pukul 20.15 WITA, saat para tamu undangan mulai berdatangan. Bersamaan dengan itu, Petugas Gabungan Polres dan Polsek setempat, tiba dilokasi, dan meminta pihak keluarga, menghentikan pesta tersebut.
Sebelum membubarkan, Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio, terlebih dahulu menjelaskan kepada tamu undangan, hal itu berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.
“dengan diberikan pemahaman, Alhamdulillah, pihak keluarga serta para undangan bisa kooperatif dan memahami penyampaian kami. Akhirnya, mereka tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat tinggal masing-masing,” ungkap Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan maklumat Kapolri, dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, guna untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang terus merebak.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK kembali menghimbau kepada masyarakat agar kiranya dapat mengikuti apa yang menjadi Maklumat Kapolri dan atensi dari pemerintah, karena hal ini merupakan wujud pencegahan agar kita terhindar dari wabah virus corona yang kian menyebar sampai ke pelosok daerah.
“Mari sama-sama kita jaga diri kita dan keluarga kita dari wabah penyakit corona atau covid19 dengan mengindahkan apa yang menjadi atensi pemerintah,” Imbau Kabid Humas.