Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penyelundupan minuman keras masuk ke wilayah Gorontalo dari Provinsi Sulawesi Utara seperti tidak ada abisnya, buktinya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kembali menggalkan Penyelundupan 1.100 liter Miras Cap tikus, Senin 23 Maret 2020.
Miras Cap Tikus ini digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pante, Bone Bolanggo, sekitar pukul 04.00 Wita. Miras tersebut diamankan bersama mobil Pick up warna silver jenis dahatsu Gramax yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
Iptu Emil Pakaya, SH yang memimpin Tim opsnal Ditresnarkoba ini mengatakan sebelum miras tersebut diamankan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Pick up warna silver jenis Grand max yang berasal dari Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tujuan Gorontalo mengangkut miras jenis cap tikus untuk dibawa ke Gorontalo.
“Mendapat informasi tersebut, tim bergerak ke Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pante, Kabupaten Bone Bolanggo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Emil Pakaya, SH.
Sesampai dilokasi, Iptu Emil mengatakan, pihakya langsung mendapatkan sebuah mobil pickup jenis Grandmax warna silver DB 8610 DD melintasi di Kecamatan Bone Pante tepatnya di Desa Toletio, Bone Bolango dan langsung memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, Tim Opsnal mendapatkan minuman keras jenis cap tikus kurang lebih sejumlah 88 kantung plastik yang dibungkus dengan karung. “Jumlahnya 1 kantung karung berisi 50 liter, jadi keseluruhan 1.100 liter dengan total harganya sekitar Rp18 juta, ” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, diketahui miras tersebut milik Lk. E (46) warga Desa Randangan, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan.
“Kemudian untuk Pelaku dan miras, serta mobil tersebut langsung kita amankan. Kita juga menyita 2 unit HP sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Andri