Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Upaya pemberantasan tindak kejahatan terus dilakukan oleh aparat Kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan tampat judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Tilamuta Polres Boalemo, Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang di Tingkatkan (KRYD), serta untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Boalemo, Minggu (1/3/2020) pukul 16.30 Wita.
Penggerebekan tempat sabung ayam di dusun danda Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo ini dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Tilamuta Bripka Riberto Daud dan dibantu oleh Kanit Resmob Polres Boalemo Bripka Taufik Ibrahim.
Kanit Sabhara Polsek Tilamuta Bripka Riberto Daud menjelaskan, penggerebekan ini berdasarkan Laporan pengaduan dari masyarakat beberapa hari yang lalu, bahwa yang mana ada judi sabung ayam dan sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Tilamuta yang di bantu oleh kanit Resmob Polres Boalemo melakukan Patroli ke tempat sasaran tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personil berhasil mengamankan 2 warga masyarakat dengan satu ekor ayam dalam keadaan hidup, 2 ekor ayam yang sudah mati, serta 3 unit kendaraan roda dua yang di pakai menuju lokasi perjudian.
Kemudian untuk Ketiga warga tersebut di arahkan ke polsek tilamuta dan barangbukti di amankan ke mako polsek tilamuta untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K, M.H, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiat rutin kepolisian yang di tingkatkan dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif, memberantas penyakit masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
Penulis : Pid Res Boalemo
Editor : Irda
Publish : Fandi