Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam memberantas Narkoba di Wilayah Provinsi Gorontalo, Pihak Dit Narkoba Polda Gorontalo kali ini berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial AO alias Amin (28 tahun) dan IK alias Ivan (47 tahun). Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gorontalo.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat Press Conference di Mapolda Gorontalo, Selasa 25 Februari 2020.
“Dua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda. Yang mana pelaku dibekuk pada Minggu malam (16/2), di Kelurahan Molosipat, Kota Gorontalo,” terang Kabid Humas.
AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, Dalam pengungkapan kedua kurir ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Raja Eyato Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, yang selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan menuju ke lokasi tersebut.
Sesampainya dilokasi, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung mendekati seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengecek sesuatu didekat pagar Mesjid At-Taufik Kel. Molosipat W Kec. Kota Barat dan Tim Opsnal langsung melakukan tangkap tangan terhadap laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Opsnal berhasil menemukan kemasan minuman yang berisi 31 (tiga puluh satu) sachet plastic bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang diakui oleh AO milik Lk. IK yang diperintahkan kepada AO untuk dijemput di Kel. Moloifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya anggota opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan penagkapan terhadap IK yang mengaku benar telah meminta AO alias AMIN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jln. Raja Eyato.
Kemudian setelah dilakukan tangkap tangan terhadap IK, IK mengakui bahwa barang tersebut adalah barang yang diperintahkan oleh RH alias Utam warga binaan lapas Boalemo untuk diambil, namun IK memerintahkan lagi AO alias Amin untuk mengambil barang tersebut.
Tambahnya, barang bukti yang diamankan sudah melalui pengujian di BPOM Gorontalo, dan itu positif methamfitamin dengan berat 10 gram. Saat ini kedua pelaku sudah dinyatakan tersangka dan diamankan di Polda Gorontalo.
“Keduanya terancam penjara minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun,” tutup Kabid Humas.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi