Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Setelah Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, akhirnya pada Senin (27/01/2020) penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara ITE dengan tersangka MR Alias MEY yang diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di Limboto.
Tersangka yang merupakan warga Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo ini dilaporkan oleh sdri. Fitriani Bau atas perkara penghinaan melalui media sosial (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No.19 Thn 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE. Yang diterima oleh jaksa Santa Novena Christy, SH.
Diketahui sebelumnya, Kronologi sampai MR dilaporkan berawal pada Senin 17 Juni 2019 pelapor Fitrianti Bau yang menerima masenger Facebook dari adiknya bernama Fitra Bau dimana dalam pesan tersebut berisi snap WA yang berisi postingan dari MR yang berisi kalimat hinaan kepada pelapor, sehingga MR dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pada saat proses penyidikan perkara ini juga sempat dilakukan gugatan Pra peradilan oleh pemohon atas penetapan tersangka atas dirinya. Namun dalam putusan akhir, hakim menolak gugatan pemohon.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi