Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Kota berhasil membongkar tempat praktek aborsi yang terletak di Kelurahan Heledulaa Utara. Hasilnya, dua orang saksi sementara dalam pemeriksaan dan seorang lagi kini tengah dirawat di RS Siti Khadijah.
Dari Informasi yang diterima, Sabtu (18/01/2020) perempuan berinisial YM, warga Desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo datang ke rumah dukung beranak (biang) yang diduga kerap melakukan praktek aborsi. YM datang ditemani oleh pacarnya yang berinisial JRH sekitar pukul 07.00 Wita.
Oleh dukun yang berinisial E, YM lantas diberi obat untuk diminum pada pukul 09.00 Wita. Dirinya diminta menunggu selama lima jam, maklum, usia kandungan YM sudah 9 bulan.
“Benar adanya, pada Ahad (19/01/2020) sekitar pukul 00.00 Wita bayi dalam kandungan YM ke luar. Namun proses melahirkan tak sempurna sehingga ari-ari masih tertinggal di pusar. Imbasnya, terjadi pendarahan di rumah dukun (biang) yang inisial E itu,” kata Kapolres Gorontalo Kota di depan awak media.
Karena masih terjadi pendarahan, Ahad (19/01/2020) pukul 08.00 Wita, YM lantas dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khadijah untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Sementara pacarnya, JRH dan dukun E sedang jalani pemerinksaan.
“Pengakuan JRH, dirinya sudah membayar Rp 4 juta kepada E atas jasanya,” kata Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan praktek aborsi yang sesuai informasi masyarakat, telah dilakoni oleh tersangka E lebih dari 10 tahun.
Menurut pihak Kepolisian, kasus ini dapat dikatakan praktek aborsi, karena kondisi kandungan yang akan digugurkan tersebut, belum waktunya untuk dilahirkan, hanya saja sepasang mahasiswa ini menginginkan bayi itu untuk di gugurkan.
Jika terbukti bersalah, tersangka E akan dijerat dengan Pasal 194 tentang Undang-Undang kesehatan, junto pasal 83 tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi