Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali bertambah. Kali ini, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diamankan oleh personil Polri yang melaksanakan pengamanan di pos pelayanan terpadu pelabuhan laut Gorontalo. Dari tangan oknum PNS tersebut Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 13,6 gram.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama RM, (39). Warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo itu tercatat sebagai PNS di Pemprov Gorontalo. Pria tersebut ditangkap petugas di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12) Kemarin.
Kapolsek KPG Ipda Handono Chrisbudiarto,S.Sos mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang dikirm dari pagimana melalui KMP Moinit. Setelah itu, ia pun mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami selidiki, ternyata memang benar ada seorang lelaki membawa 1 kardus kecil warna coklat melewati pos dermaga 2 pelabuhan penyeberangan. Selanjutnya lelaki tersbut diamankan di pos dan dilakukan interogasi dan setelah dibuka isi kardus maka didapati 2 (dua) paket plastik bening besar yang berisi serbuk kristal,” ungkap Ipda Handono.
Ipda Handono menerangkan, tersangka diamankan hari Sabtu 28 Desember pukul 11.00. wita, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P , SIK , MT melalui press Confrence , selasa (31/12) menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkanapan terhadap onkum PNS Pemprov tersebut dan saat ini pihaknya telah menahan tersangka di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Hal itu dilakukan selama proses penyidikan berlangsung hingga beberapa waktu kedepan. tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika.
Penulis : PID Humas Polres Gorontalo Kota
Editor : Irda
Publish : Fandi