POLRES POHUWATO MENANGKAN SIDANG PRAPERADILAN KASUS KESUSILAAN ‘CABUL’ DI PENGADILAN NEGERI MARISA

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polres Pohuwato Polda Gorontalo, Sidang Praperadilan hari ke-7 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2019/PN. Marisa yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negri Marisa terkait penetapan Tersangka Aminnur J. Dj. Mohi, S.Pdi., M.Si. dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pohuwato, Rabu (11/12/19).

Sidang pra peradilan dipimpim oleh Hamsurah, S.H, dan Panitera Pengganti Franky, S.H, ya dihadiri oleh Kuasa Termohon, Kompol Ramlan S. Pou, S.H, Penata T. I Salikhun B. Ikano, S.H, Ipda Binrod Situngkir, S.H., M.H, Ipda Abdul Kadir Ahmad, S.H, serta Pemohon Aminnur J. Dj. Mohi, S.Pdi., M.Si, yg didmpingi Kuasa Pemohon Mohamad Rivky Mohi, S.H. Cs,

Dalam sidang hari ke-7 tersebut Hakim Pengadilan Negri Marisa Hamsurah, S.H membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dgn amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

kesimpulan dari sidang hari ke-7 Pengadilan Negri Marisa yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Marisa Hamsurah, S.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Pohuwato Polda Gorontalo dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dinyatakan selesai.

Penulis   : Erwin Tuweno

Publish   : Moh. Rizal Mantolongi

Editor    : Bernadin Situngkir, SH

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x