Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Jum’at 04 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 Wita, sampai dengan 10.00 Wita, bertempat di kelurahan Huluduotamo Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan Mobil Avanza berwarna Silver Grey.
Adapun pelaku dari penggelapan mobil ini berinisial RM (39 Tahun), yang merupakan seorang petani di Dusun Pinasungkulan Desa kaliyoso kec. Dungaliyo.
Salah satu anggota Resmob Polda Gorontalo menyampaikan bahwa, RM diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/51 / II/2019/Siaga SPKT, 14 Februari 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/54/VIII/Res.1.11./2019/Ditreskrimum Tanggal 19 Agustus 2019, dan juga berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : SP. Bawa/577/X/Res.1.11./2019/Ditreskrimum Tanggal 02 Oktober 2019.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan oleh personil Resmob, pelaku mengakui bahwa mobil avanza tersebut telah di jual tanpa sepengetahuan pemilik mobil dan uang hasil dari penjualan mobil seharga 40 juta, hanya 20 juta yang di berikan kepada pemilik mobil.
Kemudian untuk saat ini, Terlapor di bawa ke mapolda gorontalo untuk diserahkan Ke Subdit 1 Ditreskrimum untuk di mintai keterangan selanjutnya.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi