Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Di depan gedung DPRD Provinsi Gorontalo telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi mahasiswa dan pemuda provinsi Gorontalo yang tergabung dalam BEM se Prov. Gorontalo, sebanyak 5000 orang. Rabu, 25 September 2019, Pukul 12.30 Wita.
Ketua DPRD Prov. Gorontalo Sementara DR. Drs. Paris. R. Yusuf, MM yang didampingi Wakilnya Kris Wartabone serta perwakilan tiap-tiap perwakilan partai menerima perwakilan massa di Ruangan Doluhupa.
Adapun Korlap dan Orator terdiri dari Sdr. Fian Hamzah, Sdr. Nurdin Wajipanu, Sdr. Ismail Azis, Sdr. Hinti Mahmud, Sdr. Aris Setiawan dan Sdr. Faris Hulalango.
Ketua DPRD meminta sejumlah mahasiswa mengakhiri unjuk rasa yang digelar di depan halaman DPRD Prov. Gorontalo, dengan menandatangani tuntutan yang disampaikan secara tertulis oleh Korlap dan Orator untuk diteruskan ke DPR RI.
Beberapa isi tuntutannya yaitu “-mencabut RUU KPK, -RUU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor, -membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi pemberantasan korupsi terpilih, -menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP, – mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi public kembali dalam penyusunan drab secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan didewan perwakilan rakyat, -mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya dan -menghapuskan pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengeritik Presiden”.
Setelah ditandatangan langsung dibacakan didepan massa oleh perwakilan anggota dewan DPR Prov. Gorontalo.
Dalam penyampaian tuntutan masa aksi di ruang doluhupa, para pengunjuk rasa dikawal dengan siap siaga oleh personil Polri dalam hal ini Polda Gorontalo dan Polres jajaran.
Setelah orasi dan menyampaikan aspirasi serta menyerahkan dekrit, pukul 14.45 wita massa aksi berangsur-angsur meninggalkan Kantor DPRD Prov. Gorontalo.
Penulis : Irda
Editor : Irda
Publish : Fandi