Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Keseriusan pihak Kepolisan Polres Gorontalo dalam memberantas minuman keras (miras) di wilayah hukumnya patut di perhitungkan oleh para pelaku kejahatan dan pemasok miras di Kabupaten Gorontalo. Belum lama ini Jum’at, 05 Juli 2019 jam 19.00 wita, Kasat Res Satuan Narkoba Polres Gorontalo bersama dan Tim Buser Polres Gorontalo, pimpin langsung penggeledahan minuman keras yang berada di salah satu rumah warga Kabupaten Limboto yang tepatnya di Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sanya di rumah Lk. Inisial Dy umur 22 tahun pekerjaan sopir yang beralamatkan di Desa Labanu ada minuman keras berjenis Cap tikus siap di edarkan.
Dengan cepat dan tepat Kasat Res Sat Narkoba Polres Gorontalo memimpin timya untuk menggeledah rumah kediaman milik dari Lk. Inisial Dy di Desa Labanu. Selama penggeladahan berlangsung telah di temukan minuman keras berjenis cap tikus sebanyak 49 kantong plastik atau dengan ukurun botolnya sebanyak 980 botol serta 3 botol ukuran satu liter. Hal ini tentunya suatu prestasi tersendiri bagi Polres Gorontalo yang telah menyelamatkan warga masyarakat di wilayah hukumnya dari pengaruh minuman jahat ini.
Terhadap para warga Desa Labanu Kasat Reskrim Polres Limboto menghimbau”hal ini mari kita jadikan pelajaran yang berharga buat kita semuat. Di mana tindakann yang di lakukan oleh Lk. Dy sangat merugikan masyarakat, terutama tindakan ini dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Gorontalo khususnya Polres limboto. Kami dari Kepolisian tidak akan kompromi terhadap siapa saja yang mengedarkan barang haram ini, dan ini sudah sering di sampaikan oleh pucuk pimpinan kami yakni Brigjen Pol Drs. Rahmad Fudail MH selaku Kapolda Gorontalo. Di mana Bapak Kapolda memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas bagi pengedar dan pemasok barang haram ini,”jelas Kasat Reskrim.
Penulis : Iswan
Editor : Irda
Publish : Firdha