Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Menindak lanjuti kasus penganiayaan( pembacokan) di taman Kota pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2019 pukul 04.00 wita bertempat di wilayah Hukum Polres Gorontalo, Tim Alap – Alap Polres Gorontalo Kota telah melakukan Pengembangan dan penangkapan.
Menurut Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono. Sik mengatakan bahwa Tim mendapat informasi akan keberadaan pelaku penganiayaan berada di simpang 5 (Lima) Telaga kab Gorontalo. (28/6) pukup 23.00 wita
Dalam penangkapan itu, polisi awalnya berhasil mengamankan 2 Orang yakni Lk. N dan Lk. Z . Selanjutnya dari pengembangan polisi kemudian berhasil mengamankan 1 orang lagi yaitu Lk. Pa (18th) alamat Jl Andalas Kel Tapa Kec Sipatana,’ungkap Wahyu
Ketika melakukan penangkapan Pukul 01.30 di Kos Lk. Pa melakukan perlawanan namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,’lanjut Wahyu
Wahyu juga menambahkan bahwa salah satu tersangka Lk. Pa sebelumnya pada 2018 pernah di pidana dengan kasus penganiayaan.
Saat ini tiga tersangka telah diamankan di kantor Polres Gorontalo Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,’tutup Kabid Humas
Penulis : Hardiyanti
Editor : Irda
Publish : Hardiyanti
More Stories
DIWASITI KAPOLDA GORONTALO, ANTAR PJU GELAR EKSHIBISI BOLA VOLI PADA AJANG HUT YKB KE-43 TAHUN 2023
MERIAHKAN HUT YKB KE-43 TAHUN 2023, PENGURUS DAERAH GELAR TURNAMEN BOLA VOLI ANTAR CABANG
Datangi SMA 1 Kabila, Tim Inafis Polda Gorontalo Gelar Pelayanan Sidik Jari Gratis