Polda Gorontalo

TribrataNews – Portal Berita Resmi Polda Gorontalo

BINALAH ANAK USIA DINI TANPA KEKERASAN, HIMBAU RUSMANSYAH

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi Senin, 24 Juni 2019 pada warga binaan Bripka Rusmansyah Daipaha Bhabinkamtibmas Polsek Kota tengah Polres Gorontalo Kota jajaran Polda Gorontalo, di Kelurahan Dulalowo Timur Kecataman Kota Tengah Kota Gorontalo. Pasalnya korban anak lelaki yang masih berumur 12 tahun telah di aniaya oleh lelaki separuh baya warga binaan dari Rusmansyah.

Oleh karena itu merasa keberatan orang tua dari korban mengadukanya kepada Bripka Rusmansyah Daipaha selaku Bhabinkamtibmas yang mengayomi warga Kelurahan Dulalowo Timur tersebut. Setelah di mediasi oleh Rusmansyah dan pihak Kelurahan Dulalowo Timur, terlapor dan korban yang di dampingi oleh kedua orang tuanya, baik itu pihak korban dan terlapor telah menyepakati menyelesaikanya dengan menempuh jalur kekeluargaan.

Dalam hasil pemeriksaan yang telah di dalami oleh Rusmansyah, bahwa sanya terlapor melakukan tindakan tersebut dengan maksud mau mendidik anak tersebut, karena orang tua dari korban masih keluarga dekat terlapor. Namun apa pun alasan si terlapor tindakanya itu telah menyalahi Undang undang tentang perlindungan anak, dan tindakan dari terlapor tersebut bisa memasukannya kedalam bui atau sel tahanan dengan hukuman kurungan badan bertahun-tahun lamanya.

Beruntung saja orang tua dari korban masih memberikan maaf terhadap terlapor, namun dengan catatan terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Dengan sehelai kertas kedua belah pihak telah sepakat dan telah menanda tangani surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kepada pelaku Bripka Rusmansyah Daipaha yang bertindak sebagai Bhabinkamtibmas yang bertanggung jawab atas segala bentuk gangguan kamtibmas di Kelurahan Dulalowo Timur Kecataman Kota Tengah mengharapkan, kepada pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan terhadap seluruh warga kelurahan Dulalowo Timur Rusmansyah mengharakan bahwa sanya kejadian ini dapat di jadikan pelajaran yang berarti.

“marilah kita mendidik anak-anak kita tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan. Karena cara yang demikian itulah dapat berpengaruh buruk terhadap mereka. Mereka akan lebih cepat atau peka dengan apa yang terjadi pada dirinya, sehingga apa yang mereka alami akan di contohnya dengan berbuat hal yang sama kepada lingkungannya bergaul. Oleh karena itu, janganlah peristiwa ini terulang kembali. Binalah mereka denga cara-cara yang lembut, agar mereka tumbuh dengan memiliki akhlak yang baik dan berbudi pekerti luhur. Untuk itu kita agar selalu bisa menahan diri dan bersabar dalam membina mereka, selain kekerasan dapat merusak jiwa dan mental mereka, pelakunya juga akan mendapatkan sangsi hukuman penjara minimal 5 (LIMA) tahun penjara sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”tutur Rusmansyah.

Penulis         : Iswan
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x