Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Pada hari ini Rabu, tgl 29 Mei 2019 jam 11.30 Wita, Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama dgn Ahli dari Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kab. Gorontalo disaksikan pemilik SPBU melakukan pengecekan thd dispenser yang ada di SPBU No. 74.962.26 milik CV. RIZKI MULIA AGUNG yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo milik AHYANIE AMILIE
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Novi Irawan SIK MH melalui Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus Ipda Budi Abdul Gani SH bahwa tindakan memasang garis Polisi di SPBU tersebut didasarkan hasil pengecekan terhadap dispenser SPBU yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
“Awalnya kita mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No. 74.962.26 yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa, selanjutnya kita berkoordinasi dengan ahli Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU dimaksud dan kami temukan pada dispenser no. 3 & 4 telah terjadi perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi. begitu juga pada dispenser no. 7 & 8 BBM jenis Pertalite ditemukan pula hal yang sama,” ujarnya.
Menurut Ipda Budi akibat dispenser yang sudah dilubangi tersebut akan berdampak pada jumlah layanan BBM kepada konsumen sehingga bisa merugikan konsumen.
Selanjutnya pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mengambil tindakan pengamanan dengan memasang police line atau garis polisi dan terhadap pemilik SPBU diambil keterangannya di Polda Gorontalo untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 ayat (2) UU no. 2 thn 1981 tentang Metrologi Legal “alat ukur, takar atau timbang yg diubah atau d tambah dgn cara sbgmn dimaksud dalam ayat (1) psl ini diperlakukan sebagai tidak diterra atau tidak diterra ulang”.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya membenarkan pemasangan garis Polisi di SPBU Tolotio tersebut. “Iya benar, kemarin siang dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo subdit I Indagsi telah melakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis Polisi terhadap salah satu SPBU di Wilayah Kecamatan Tibawa tepatnya di desa Tolotio setelah dalam pengecekan bersama ahli Meteorologi dan Ahli Penera ditemukan kondisi dispenser pada SPBU tersebut yangbtidak semestinya, sehingga guna proses penyelidikan lebih lanjut, maka dilakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis Polisi,”kata Wahyu.
Penulis : Wahyu
Editor : Irda
Publish : Hardiyanti