Tribratanews.gorontalo.com – Polda Gorontalo. Bila kita sudah berjanji kepada orang lain, maka wajib hukumnya untuk menepatinya. Memang sangat wajib hukumnya untuk menepati janji, dan sesegera mungkin melaksanakan apa yang sudah terucap. Janji bukan sekedar ucapan yang keluar dari mulut seseorang agar bisa menyenangkan hati seseorang yang ada di sekitarnya. Melainkan satu kewajiban yang di haruskan untuk menunaikannya.
Seperti itulah pembinaan yang di lakukan Rabu, 20 Februari 2019 oleh Brigadir Rizal Babhinkamtibmas Polsek Kota Tengah Polres Gorontalo Kota jajaran Polda Gorontalo, terhadap warga binaannya di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo. Di mana ada seorang ibu rumah tangga telah meminjam uang kepada seorang pria yang masih warga Kelurahan Liluwo dengan jumlah Rp. 3.000000 (tiga juta rupiah). Dengan janji bahwa, uang tersebut akan di kembalikan dengan batas waktu 2 (dua) minggu lamanya.
Namun dengan batas waktu yang telah di tentukan, uang tersebut tak kunjung di kembalikan. Oleh karenanya, pria tersebut mengadukan ibu rumah tangga itu ke Polsek Kota Tengah. Oleh Babhinkamtibmas, Brigadir Rijal di pertemukan kedua belah pihak ini untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak telah bersepakat, dimana hutang tersebut akan di lunasi dalam waktu seminggu terhitung mulai dari perkara ini di adukan.
Sedikit Rizal memberikan pencerahan terhadap warga binaannya tersebut. Kata Rizal”bila kita sudah berjanji, maka wajib bagi kita untuk menepatinya, ini di haruskan untuk menunaikannya meskipun itu dalam kondisi yang bagaimanapun situasinya. Untuk kita pahami bahwa, sesungguhnya janji yang tidak di tepati adalah haram hukumnya dalam Islam. Jadi dalam perkara ini, ibu sedang menghadapi 2 permasalahan jika tidak membayar hutang. Yang pertama ibu telah berdosa dengan tidak menunaikan janjinya, dan yang kedua ibu bisa berurusan dengan Hukum. Oleh karena itu, saya himbau agar masalah ini segera di selesaikan,”jelas Rijal.
Penulis : Iswan
Editor : Irda
Publish : Hardiyanti