tribratanews.gorontalo.polri.go.id.co.id. Polda Gorontalo. Permasalahan di pelabuhan penyebrangan Gorontalo terkait buruh, angkutan hingga penyedia barang serta keberadaan koperasi KSU Tomini Bahari Gorontalo dibahas dalam pertemuan rapat kerja & rapat koordiasi di ruang pertemuan Pelabuhan penyebrangan Gorontalo Selasa 15/10/2018 pk 09.00 wita. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK, perwakilan dari Danlanal, Syahbandar, perwakilan Dinas Koperasi Propinsi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Pengurus Koperasi TBG.
Dalam pengantar rapat, Pimpinan Daerah Federasi Sarekat Pekerja Transportasi Indonesia Propinsi Gorontalo Rauf Nagaring Amd selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa koperasi TBG mulai beroperasi tahun 2011.
” Koperasi TBG ini diresmikan tahun 2011 dengan jumlah keanggotaan hingga saat ini 70 orang yang terdiri dari buruh,maupun pegawai pelabuhan, adanya rapat ini untuk membahas persoalan-persoalan terkait kegiatan dipelabuhan khususnya dalam hal jasa bagasi yang menjadi fokus pengelolaan koperasi ini, sehingga kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari para undangan guna memberikan solusi atas permasalahan yg terjadi , terang Rauf.
Dalam rapat tersebut membahas terkait pungutan yangyang sudah disepakati antara pihak anggota koperasi dan penyedia barang terkait tarif bagasi.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK mengawalinya dengan menjelaskan konsep dasar koperasi
” Koperasi konsep dasarnya adalah merupakan lembaga ekonomi rakyat, berwatak sosial, juga merupakan soko guru perekonomian nasioanal, dengan prinsip- prinsip dimana keanggotaannya bersifat sukarela, pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sesuai besarnya jasa anggota. Koperasi merupakan badan isaha yang diuntungkan selain mudah pendiriannya juga banyak bantuan lemudahan fasilitas dari pemerintahan,” terang Wahyu.
“Namun banyak sekali persoalan hukum dalam pengoperasionalannya dengan kata lain ada kasus2 hukum yang menggunakan modus koperasi, contoh kasus koperasi pandawa, kasus koperasi karangasem di bali, dan koperasi-koperasi lainnya yang berujung pada persoalan hukum sehingga mesti ada pengawasan yang optimal baik dari internal, dari dinas terkait hingga dari OJK, kata Wahyu.
Selanjutnya Wahyu menjelaskan tentang Pungli.
“Pungli itu merupakan pungutan di luar ketentuan, artinya terkait kegiatan-kegiatan dipelabuhan tentunya sudah ada aturan / ketentuan terkait tarif yang sudah ditetapkan secara tertulis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, apabila dari biaya yang ditetapkan tersebut kemudian ada pungutan diluar itu yang tidak diatur, maka bisa dikategorikan sebagai pungli, persoalan terkait jasa buruh, jasa angkutan maupun pihak penyedia barang, Wahyu meminta agar dikomunikasikan.
“Silakan permasalahan yang terjadi melalui komunikasi yang baik, undang para pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan untuk duduk bersama dengan para buruh, jasa ekspedisi dan semua yang terkait dalam persoalan tersebut, dari situlah nanti akan menjadi keputusan bersama selanjutnya dilaksanakan dan dipatuhi, jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak yang dapat menimbulkan konflik, jelas Wahyu.
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar dalam menghadapi Pemilu 2019 dilaksanakan secara damai, sejuk tanpa konflik.
“Pada kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh yang hadir, bahwa saat ini kota sedang masuk dalam tahapan Kampanye Pemilu 2019, saya berharap agar bisa laksanakan pemilu ini dengan aman, damai penuh kesejukan tanpa ada pertikaian, jaga kerukunan walaupun beda dukungan,ajak Wahyu.
Penulis : Wahyu Tri Cahyono
Editor : Risda
Publish : Hardiyanti