Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, , Polisi ( tim buser) polres gorontalo kota menangkap 3 orang pelaku judi togel yang berinisial WA (23), AA (47) dan UN(47) yang menjadi pengecer dan pemain judi toto gelap (togel) di Kompleks pasar sore kel. Wongkaditi kec. Kota utara kota Gorontalo.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik perjudian jenis togel di Kompleks pasar sore kel. Wongkaditi kec. Kota utara kota Gorontalo..
Usai mendapatkan laporan itu, sejumlah anggota polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah sampai, ternyata benar, di lokasi itu ada aktivitas perjudian togel. Polisi kemudian langsung bergerak cepat menangkap dan mendatangi kediaman WA yang sedang berada di lokasi pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (31/3) kemarin. “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap WA ditemukan adanya transaksi judi togel, pelaku sebagai pengecer tapi akan masih diselidiki,” kata Kabid Humas Akbp Wahyu
Dari pengembangan keterangan WA polisi juga menangkap AA dan UN. Ketiganya langsung dibawa ke Polres goronta kota untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Uang tunai Rp. 1.511.000, 1 (satu) unit kalkulator , 155 (seratus lima puluh lima) lembar kertas rekapan yang sudah terisi angka pasangan , 61 (enam puluh satu) lembar kertas rekapan kosong , 3 buah handphone , buku rekapan dan kerta sio.
“ Kasusnya masih kami kembangkan dari pengakuan tersangka dan akan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. tandas Akbp Wahyu Tri Cahyono
Penulis : Hardiyanti
Editor : Mulyono
Publish : Hardiyanti