Melanggar Kode Etik Profesi Polri, 2 Personel Polres Pohuwato Di PTDH

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak seseorang memilih Polisi sebagai profesinya, karena dalam tahap pendidikan pembentukan, hal ini menjadi prioritas utama.

Profesi Polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas, dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran.

Sebagaimana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 /2 2018 Pukul 08.00 di lapangan upacara Polres Pohwato, telah dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) anggota Polres Pohuwato bernama Briptu MC dan Briptu YY, karena telah melanggar kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, dengan Inspektur Upacara Wakapolres Pohuwato Kompol Amner Purba S.Sos.

Upacara tersebut, meski tanpa dihadiri oleh kedua personel yang akan dipecat atau PTDH, namun tetap dilaksanakan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Nomor : Kep/73/II/2018 dan Kep/74/II/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.

Dengan ditandantanganinya Keputusan Kapolda tersebut, menunjukkan bahwa Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH sangat tegas dalam pembinaan personel.

“Sebagai anggota Polri, Sikap Disiplin harus sudah mendarah daging, Kewenangan Polri sangat luas, hal ini sangat diperlukan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran. Kita dalam pembinaan personel Polri antara Reward dan Punishment haruslah berimbang, bagi anggota yang berprestasi kita berikan mereka reward/ penghargaan dan bagi mereka yang melanggar tentunya kita berikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”kata Kapolda.

“Sebagai anggota Polri harus bisa berikan contoh yang baik bagi masyarakat, kalau dia tidak disiplin, bagaimana dia bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat apalagi menjadi contoh,”ujar Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH.

Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Dafcoriza SIK., MSc terkait pemecatan 2 (dua) anggotanya, mengatakan bahwa sejak dilantik menjadi anggota Polri, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.

“Anggota polri harus menyadari bahwa sejak dilantik usai pendidikan maka pada dirinya sebagai insan Bhayangkara sejati memiliki hak dan kewajiban sehingga dalam perjalanan kariernya harus selalu terpatri di dalam sanubarinya untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut, sehingga bermuara pada tingkah laku personil polri yang tidak hanya menuntut hak-haknya saja namun juga selalu berkewajiban hadir di tengah-tengah  masyarakat menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat , bukan hanya karena kewajiban sebagai abdi negara lebih jauh dari itu sebagai pertanggung jawaban amanah yang diberikan Allah SW,”jelas Kapolres.

Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK pada kesempatan lain memberikan penjelasan bahwa PTDH yang dilakukan terhadap 2(dua) anggota Polri Polres Pohuwato itu sebagai bukti bahwa kita bertindak tegas.

“PTDH terhadap 2 personel Polres Pohuwato, itu sebagai bukti bahwa kita sangat tegas dalam pembinaan personel. Yang selama ini muncul anggapan bahwa kita melindungi anggota yang bermasalah itu jelas tidak benar, terbukti Bapak Kapolda telah mengeluarkan keputusan PTDH bagi anggota yang jelas-jelas melanggar kode etik dan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolda sebagai bentuk penerapan Reward dan Punishment yang seimbang, karena beberapa kali juga Kapolda telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan mereka yang melanggar jelas diberikan punishment yang tegas, agar hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain,”ungkap Kabid Humas.

“PTDH ini bukan karena kita tidak sayang kepada anggota, tapi anggota tersebut yang tidak sayang kepada dirinya, keluarga maupun kepada institusinya, ya mudah-mudahan, kepada yang bersangkutan bisa menyadari hal ini, dan bisa berubah untuk menjadi masyarakat yang baik, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum,”tutur Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x